Layanan Program Integrasi (PB, CB, CMB, & Remisi)
Seluruh proses pengajuan dan pengurusan Layanan Program Integrasi (PB, CB, CMB, & Remisi) TIDAK DIPUNGUT BIAYA (100% GRATIS).
Persyaratan Dokumen & Administrasi
- Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana (untuk PB).
- Berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas.
- Surat Jaminan dari keluarga penjamin bermaterai.
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Prosedur & Alur Pelayanan
- Petinisian diajukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
- Pengumpulan kelengkapan administrasi jaminan keluarga.
- Sidang TPP tingkat Lapas dan rekomendasi ke Kanwil/Ditjenpas.
- Penerbitan SK Integrasi secara elektronik.
Keterangan Tambahan
Pelayanan pengajuan hak-hak bersyarat warga binaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Seluruh proses pengurusan GRATIS dan bebas biaya.
Jadwal Pelayanan
Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WITA)
Kontak Pengaduan / Info
Seksi Binadik: 0812-3456-7891