Logo Lapas Karangasem
Lembaga Pemasyarakatan

KELAS IIB KARANGASEM

Memuat Layanan Publik...
Beranda
Beranda / Layanan Publik / Detail Layanan

Layanan Program Integrasi (PB, CB, CMB, & Remisi)

Seluruh proses pengajuan dan pengurusan Layanan Program Integrasi (PB, CB, CMB, & Remisi) TIDAK DIPUNGUT BIAYA (100% GRATIS).

Persyaratan Dokumen & Administrasi

  • Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana (untuk PB).
  • Berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas.
  • Surat Jaminan dari keluarga penjamin bermaterai.
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Prosedur & Alur Pelayanan

  1. Petinisian diajukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
  2. Pengumpulan kelengkapan administrasi jaminan keluarga.
  3. Sidang TPP tingkat Lapas dan rekomendasi ke Kanwil/Ditjenpas.
  4. Penerbitan SK Integrasi secara elektronik.

Keterangan Tambahan

Pelayanan pengajuan hak-hak bersyarat warga binaan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Seluruh proses pengurusan GRATIS dan bebas biaya.

Jadwal Pelayanan

Senin – Jumat (08.00 – 15.00 WITA)

Kontak Pengaduan / Info

Seksi Binadik: 0812-3456-7891