Layanan Informasi Publik & Pengaduan (PPID)
Seluruh proses pengajuan dan pengurusan Layanan Informasi Publik & Pengaduan (PPID) TIDAK DIPUNGUT BIAYA (100% GRATIS).
Persyaratan Dokumen & Administrasi
- Identitas pemohon yang jelas (KTP/KTM/Paspor).
- Tujuan penggunaan informasi yang sah dan tidak melanggar hukum.
Prosedur & Alur Pelayanan
- Mengisi form permohonan informasi atau formulir pengaduan online/offline.
- Verifikasi oleh Petugas PPID.
- Tanggapan permohonan dalam waktu 3x24 jam kerja.
Keterangan Tambahan
Fasilitas permohonan dokumen/informasi publik serta penampungan masukan dan pengaduan layanan secara responsif.
Jadwal Pelayanan
Setiap Hari Kerja (08.00 – 16.00 WITA)
Kontak Pengaduan / Info
Email: humas@lapaskarangasem.go.id