Profil Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem
Informasi resmi mengenai profil instansi, rekam sejarah, visi & misi, tugas fungsi struktural, serta maklumat komitmen pelayanan publik.
Tentang Lapas Kelas IIB Karangasem
Tentang Lapas Kelas IIB Karangasem
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali / Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Lapas Kelas IIB Karangasem berkomitmen melaksanakan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara humanis, profesional, dan akuntabel guna mewujudkan Pemasyarakatan yang Maju dan Berintegritas.
Terletak di Kabupaten Karangasem, Bali, Lapas ini menjalankan fungsi pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pengamanan, serta pelayanan publik terpadu bagi warga binaan dan masyarakat umum.
Identitas Kelembagaan UPT
Sejarah Pendirian UPT
Sejarah Singkat Instansi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem berdiri sebagai sarana penegakan hukum dan pembinaan narapidana di wilayah hukum Karangasem, Bali. Berawal dari fasilitas pemasyarakatan daerah, institusi ini berkembang seiring regulasi pemasyarakatan nasional dan kini bertransformasi menjadi UPT Pemasyarakatan yang menerapkan standar pelayanan publik modern dan humanis.
Visi & Misi Instansi
Visi
Mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem yang Profesional, Transparan, Humanis, dan Berintegritas dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Misi
- Melaksanakan pembinaan kepribadian dan mental spiritual secara berkelanjutan.
- Melaksanakan pembinaan kemandirian dan keterampilan kerja bagi WBP.
- Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas dengan prinsip pencegahan dini dan penegakan hukum.
- Memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar (Pungli).
Tugas & Fungsi Operasional
Tugas Utama
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem bertugas melaksanakan pembinaan narapidana/anak didik pemasyarakatan serta pengelolaan tahanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
- Melakukan perawatan tahanan dan barang sitaan.
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Lapas.
- Melakukan tata tertib dan pengamanan di Lapas.
Maklumat Pelayanan Publik
Standar Pengabdian & Janji Pelayanan UPT Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Lapas Kelas IIB Karangasem berkomitmen memberikan pelayanan tanpa pungutan liar, profesional, tepat waktu, dan penuh empati.